MAP Corner 28 Maret

Ditengah perdebatan tentang keaslian dan keotentikan tentang siapa itu masyarakat pribumi, pemerintah Jokowi pada awal tahun 2017 melakukan redistribusi tanah ulayat kepada masyarakat adat. 13.122,3 hektare lahan hutan diberikan kepada sekitar 5.700 kepala keluarga. Distribusi pembagian lahan tersebut adalah 47,3 % diresmikan sebagai hutan adat di Kabupaten Morowali Utara (Sulawesi Tengah), 39,4% dijadikan hutan adat di Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumatera Utara), 7,15 % dijadikan hutan adat di lima lokasi di Jambi, serta sisanya terdistribusi di .Sulawesi Selatan dan Banten. Kebijakan itu menurut pemerintah bagian dari visi-misi “nawacita” untuk menjalankan land reform dengan mendistribusikan 9 juta hektar tanah kepada masyarakat.

Pengakuan terhadap eksistensi adat di Indonesia tidak terlepas dari perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat adat sejak pertengahan tahun 1990an. Sebelumnya dalam UU Pokok Agraria 1960, UU Kehutanan No.5/1967, dan Undang-undang Desa pada masa Orde Baru tidak ada pengakuan terhadap masyarakat adat. Sejak PBB menetapkan tahun 1993 sebagai “The Year of The World’s Indigenous People”, identitas tentang adat kemudian bertransformasi sebagai strategi perjuangan untuk menghadirkan keadilan agraria. Itu karena pada masa sebelumnya lewat berbagai kebijakan pembangunan, posisi masyarakat adat seringkali pada posisi marginal yang terampas hak-haknya. Apakah kebijakan pembagian tanah ulayat merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan yang dialami oleh masyarakat adat? Bagaimana mekanisme pengelolaan yang dilakukan masyarakat adat terhadap tanah ulayat tersebut? Apa yang membedakan kebijakan redistribusi tanah ulayat itu dengan kebijakan sertifikasi tanah? Bagaiamana langkah penyelesaian terhadap klaim tanah adat yang sampai saat ini menjadi wilayah konsesi pekerbunan dan pertambangan? Bagaimana strategi gerakan adat dalam memperjuangkan keadilan agraria? Dan apa permasalahan dalam gerakan tersebut?

Untuk mendiskusikan berbagai pertanyaan diatas, maka MAP Corner-Klub MKP akan mengadakan diskusi publik dengan tema “Kebijakan Pembagian Tanah Ulayat & Gerakan Masyarakat Adat” pada Selasa, 04 April 2017 pukul 15.00 wib. Dalam diskusi MAP Corner Klub MKP ini akan dipantik oleh Yando Zakaria, Peneliti di Lingkar Pembaharuan Desa dan Agraria (KARSA).

Leave a Reply