Buku MAP Corner-Klub MKP

Kebijakan Publik dalam Pusaran Perubahan Ideologi:

Perubahan dari masa Orde Baru menuju Reformasi, turut membentuk pengaturan ulang bagi berjalannya akumulasi kapital dan relasi kekuasaan negara. Pada masa Orde Baru kekuasaan berjalan secara terpusat. Kebijakan publik menjadi kewenangan tunggal dari pemerintah di bawah kendali rezim otoriter Soeharto. Walaupun liberalisasi pasar telah dibuka di pertengahan 1980-an, tetapi kepentingan akumulasi kapital harus bernegosiasi dengan rezim penguasa agar mendapatkan konsesi. Sementara kuasa pendisiplinan oleh negara menjadi peranti agar rakyat menuruti kehendak penguasa. Proses demokrasi dikekang dengan dalih stabilitas dan pembangunan ekonomi nasional. Gerakan rakyat didepolitisasi dengan kebijakan massa mengambang (floating mass). Namun, pada perkembangannya, perlawanan terhadap kuasa negara-kapitalistik versi Orde Baru tetap bermekaran.

Pada tahun 1998, kuasa negara yang telah dibangun dan dipertahankan selama lebih dari 32 tahun pada akhirnya runtuh oleh angin perubahan. Krisis ekonomi, gerakan rakyat, dan perpecahan di kelas elite menjadi pemantik jatuhnya rezim Soeharto. Seperti bunga di musim semi, cita-cita perubahan tumbuh bermekaran menghiasi era baru yang disebut “Reformasi”. Proses demokratisasi secara politik mulai terjadi. Akan tetapi bunga-bunga yang mekar itu mulai layu ketika ketimpangan ekonomi justru semakin melebar, ekonomi nasional terkoyak, dan pemaksaan “pembangunan” untuk tujuan akumulasi kapital telah mengorbankan rakyat kecil. Dapat dibilang, setelah terjerat oleh kuasa negara, Indonesia kini terkurung dalam rezim dominasi pasar.

Buku yang hadir di hadapan pembaca ini mengulas tentang kebijakan publik di Indonesia yang berada dalam pusaran perubahan ideologi dari kuasa negara ke dominasi pasar. Perubahan rezim dan relasi kuasa, turut mengubah proses pengaturan yang dilakukan oleh negara, kekuatan bisnis, dan gerakan rakyat. Buku ini dengan pendekatan studi kritis, analisis historis dan komparatif menyediakan analisis  tajam terhadap kondisi ekonomi politik Indonesia pasca 20 tahun Reformasi. Buku ini menunjukkan bahwa di tengah keruwetan politik, ekonomi, dan sosial-budaya di Indonesia, selalu ada alternatif lain untuk membawa perubahan ke arah keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi  sebagian besar rakyat.

 

BUKU INDONESIA BERGERAK 1

Buku ini merupakan hasil elaborasi berbagai tema diskusi terbuka yang diselenggarakan oleh MAP Corner Universitas Gadjahmada Yogyakarta selama satu tahun (2011-2012), terdiri dari 17 bab padat, diawali Sekapur Sirih oleh (pejabat) Dekan Fisipol UGM Dr. Hermin Indah Wahyuni, Kata Pengantar oleh Dr. Donny Gahral Adian (Dosen Filsafat Universitas Indonesia dan Pegiat Lingkar Muda Indonesia), serta Pengantar Editor oleh Agus Pramusinto dan Erwan Agus Purwanto.
Bab-bab inti buku INDONESIA BERGERAK:

1. Wahyu Riawanti: Kajian Ekonomi Politik Kebijakan Impor Daging Sapi Menuju Swasembada Daging (hal. 29).
2. Indri Dwi Apriliyanti: Perusahaan Multi(nasional) dan Kuli-Kuli Multi(nasional): Keniscayaan atau Konstruksi Ekonomi Politik? (hal. 45).
3. Yuli Isnadi: Birokrasi Lemah (hal. 65).
4. Rima Ranintya Yusuf: Karut-Marut Transportasi Darat di Perkotaan [Indonesia]: Sebuah Gambaran Umum (hal. 85).
5. Ilham: Teror dan Kerukunan di Indonesia: Sisi lain Pemaknaan Fungsi Negara(hal. 103).
6. Wayu Eko Yudiatmaja: Nasionalisasi PT Freeport Indonesia (hal. 119).
7. Masni: Dinamika Jaminan Sosial di Indonesia: Suatu Tinjauan Deprivasi Relatif (hal. 139).
8. Antonius Galih Prasetyo: Membongkar Dikotomi Teknorat-Politisi (hal. 159).
9. Yuni Murwani: Buruh Migran tanpa Perlindungan: Menelusuri Kegagalan Peran Negara (hal. 175).
10. Sayfa Auliya Achidsti: Pembangunan di Negara Berkembang (hal. 187).
11. BL Padatu: Mendengar Pengalaman Pengajar Muda: Visi Alternatif Mengikhtiarkan Perluasan dan Penguatan Kepemimpinan Bangsa (hal. 205).
12. Robert B. Baowollo: Kekerasan di Tanah Papua: Komunalisme, Separatisme, dan Secessionism (hal. 223).
13. Sirajudin Hasbi: Bijak Menata Ritel Modern (hal. 239).
14. Muhtar Habibie: Konflik dan Transformasi Agraria: Kasus Indonesia (hal. 255).
15. Kurnia Cahyaningrum Effendi: Gerakan Rakyat Mendekati Kebijakan Publik: Kasus Pulau Padang (hal. 273).
16. Iwan Hendarmawan: Outsourcing dan Negara Minimal (hal. 299).
17. Arif Rahman: Kenaikan Harga BBM: Kondisi Dilematis Sarat Kepentingan (hal. 311).

Buku ini ditutup dengan daftar biografi para penulis (hal. 329) dan parade poster kegiatan Komunitas Sekip selama tahun 2011-2012 (hal. 335).

 

BUKU MOZAIK KEBIJAKAN PUBLIK

Enam belas tahun pascareformasi 1998, proses reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik ternyata masih berjalan lebih lambat dibanding reformasi di sektor politik dan ekonomi. Indikasinya, kualitas kebijakan publik masih buruk. Banyak ditemukan produk-produk kebijakan yang tidak memenuhi ekspektasi publik atau bahkan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dianulir di Mahkamah Konstitusi.

Kondisi tersebut berimplikasi terhadap format relasi antara rakyat dan negara. Rakyat tentu mendambakan negara hadir dalam kehidupan mereka dengan porsi yang tepat dan proporsional. Namun selama ini negara justru banyak menampakan diri dalam situasi ketika justru rakyat tidak menghendaki campur tangan berlebihan dari negara. Sebaliknya dalam berbagai kasus ketika rakyat sangat membutuhkan kehadiran negara, justru disitulah negara absen. Dislokasi atau disfungsi negara tersebut tercermin dari berbagai kebijakan yang selama ini dihasilkan oleh pemerintah.

Buku ini berusaha memotret dinamika pelayanan publik dalam isu sosial, ekonomi, politik, kebudayaan sepanjang tahun 2014. Berbagai peristiwa politik baik lokal maupun nasional, fenomena kebudayaan kontenporer, konflik sosial serta sederet kasus lainnya yang sangat terkait dalam fungsi maupun disfungsi negara dalam melayani kebutuhan publik. Buku ini dengan sengaja menampilkan beragam isu dengan cakupan perspektif heterogen dengan maksud menghadirkan spektrum analisis yang luas dan komprehensif. Tujuannya agar mahkamah pembaca dapat memperoleh ilustrasi mengenai kinerja pemerintah di periode tersebut dalam melaksanakan kewajibannya.

(Prakata dari Penerbit)

BUKU INDONESIA BERGERAK 2

Pendahuluan Editor: Agus Pramusinto dan Yuyun Purbokusumo

Buku di hadapan anda ini adalah buku ketiga sebagai kelanjutan dari seri buku Indonesia Bergerak (2012) dan Mozaik Kebijakan Publik (2014). Keduanya merupakan buku yang dikembangkan dari diskusi-diskusi yang pernah diadakan oleh MAP Corner-Klub MKP UGM, sebuah komunitas diskusi mingguan dibawah departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM. Dimulai sejak Juni 2011, diskusi MAP Corner-Klub MKP UGM  telah setia dalam lima tahun terakhir menggelar sekitar 200 kali diskusi, membincang persoalan kebangsaan yang merentang hampir di semua sektor kehidupan: pendidikan, kesehatan, keamanan, pembangunan industri, pertanian, kebudayaan dan seterusnya. Buku ketiga ini menghadirkan 16 bab yang mendokumentasikan diskusi di sepanjang tahun 2013. Pada akhirnya memang tidak semua tema diskusi di tahun 2013 dapat dituliskan dalam buku ini. Tetapi kami berharap isi buku ini tetap mampu mewakili luasnya tema diskusi kebangsaan yang telah dilakukan pada periode tersebut.

Salah satu tantangan kebangsaan pasca Reformasi 1998 ialah konsolidasi demokrasi politik. Pada bab 1, Yusuf mengulas problem konsolidasi demokrasi di Indonesia berupa masih maraknya penggunaan kekerasan di tengah masyarakat, terutama yang mewujud dalam tindakan aktor-aktor informal seperti preman, jagoan maupun bosisme. Mereka dalam banyak kesempatan bahkan memiliki kekuasaan yang mampu mengimbangi kekuasaan formal lembaga negara seperti Kepolisian. Uniknya, kekuasaan para preman bukannya secara otomatis bertentangan dengan kekuasaan formal. Dalam banyak kasus, kekuasaan mereka justru ditopang dan dalam derajat tertentu dirawat dan dipelihara oleh pemegang kekuasaan formal demi mengamankan kepentingannya yang di alam demokrasi rentan di gugat oleh gerakan sosial. Yusuf menilai, tanpa perubahan mendasar dalam struktur ekonomi-politik, penggunaan kekerasan dalam jejaring preman-jagoan-bos akan terus berlanjut. Upaya untuk merubah fondasi struktur seperti itu akan memerlukan “dukungan massa” yang terorganisir dengan baik dalam menentang para elit.

Problem kebangsaan lain yang tidak kalah krusial ialah pendidikan. Salah satu isu yang sempat menjadi polemik ialah keberadaan sekolah dengan label “internasional”. Sidik di bab 2 memperlihatkan bahwa menjamurnya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) merupakan bagian dari komersialisasi pendidikan yang terjadi di Indonesia. Meskipun memiliki retorika “pendidikan bermutu untuk semua”, RSBI pada akhirnya hanya mampu diakses kelas atas mengingat biaya tinggi dijadikan dalih untuk memperoleh pendidikan ‘berkualitas’. Diskriminasi kelas terlihat dalam proses rekruitmen peserta didik, dimana ketidakjelasan kriteria penerimaan membuat sekolah cenderung menerima siswa yang memiliki kemampuan membayar daripada kemampuan akademik yang mumpuni. Derasnya kritik terhadap komersialisasi pendidikan akhirnya berbuah pada pembatalan legalitas RSBI yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada 2012. Pemerintah kemudian mengeluarkan aturan untuk menjadikan sekolah eks-RSBI menjadi sekolah reguler. Meski demikian, ini tidak otomatis menghentikan komersialisasi pendidikan. Ini  secara sederhana menurut Sidik, karena “..komersialisasi sebenarnya tidak hanya pada program RSBI tetapi kerap kali menjelma dan “terbungkus/berkedok” dalam program-program lainnya yang berdalih pada peningkatan mutu, pembinaan, pembekalan dan pelatihan, dan lain sebagainya”.

Tantangan yang tidak kalah pelik terletak pada problem profesionalisme TNI dan percaturan geopolitik Indonesia di dunia. Idealnya, sebagaimana dalam tradisi demokrasi yang telah mapan, militer hanya mengurusi pertahanan negara dari ancaman luar. Tetapi sebagaimana dijelaskan oleh Nugroho pada bab 3, militer di Indonesia sejak Orde Baru hingga pasca Reformasi masih bergelut dengan bisnis berorientasi profit dengan dalih memperoleh anggaran tambahan. Selain terlibat dalam bisnis formal yang legal, tidak jarang militer juga terlibat bisnis ilegal. Fokus yang besar untuk menjalankan bisnis mengganggu peran utama yang diamanatkan kepada militer: menjaga pertahanan negara dari ancaman luar. Persediaan alutista memang bisa menjadi hambatan dalam penyelengaraan pertahanan negara. Namun, tanpa profesionalisme TNI yang fokus untuk menjaga pertahanan negara dengan meninggalkan kegiatan sampingan yang lain, ketersediaan alutista sekalipun tidak akan menjamin militer dapat menjaga pertahanan negara dari ancaman negara lain dengan memadai. Keinginan Indonesia untuk bermain dalam kancah geopolitik internasional mensyaratkan hadirnya profesionalisme dari mereka yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pertahanan negara: TNI.

Upaya Indonesia bermain di kancah geopolitik internasional justru menghadapi ironi yang cukup memilukan karena begitu banyaknya buruh migran di luar negeri yang minim pendidikan dan keterampilan. Perlakuan keji terhadap buruh migran yang menjadi pembantu rumah tangga atau buruh serabutan sudah demikian banyak diberitakan di media massa. Tetapi barangkali belum banyak yang berusaha menjelaskan mengapa mereka pergi ke luar negeri yang rawan di eksploitasi. Sebagian pengamat menganggap penyebabnya karena rendahnya sumber daya manusia (malas, kurang inovasi), situasi kondisi alam yang kurus dan kering, dan macetnya pembangunan karena kurang investasi. Tetapi di bab 4, Tolo dengan menggunakan studi kasus di NTT menunjukkan bahwa pekerja menjadi buruh migran pertama-tama karena sejarah panjang kolonialisme yang melakukan perampasan tanah petani. Selanjutnya, perampasan itu menjadi basis bagi terbentuknya ketimpangan penguasaan tanah diantara petani. Sebagian kecil petani menguasai tanah amat luas, sebaliknya mayoritas petani hanya menjadi petani gurem atau bahkan buruh tani. Upaya perombakan struktur ini pernah dilakukan di masa Sukarno namun praktis berhenti pasca pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh PKI  di NTT pasca peristiwa 1965. Setelah pembantaian dan konsolidasi kekuasaan Suharto, proses de-politisasi terhadap rakyat dilakukan. Umumnya, proses ini dibantu oleh cendekiawan tidak kritis yang pro-Suharto. Tolo melihat, hanya melalui suatu perombakan struktur ekonomi-politik seperti dalam program Reforma Agraria, penciptaan buruh migran yang rentan dapat diminimalisir.

Tetapi proses re-politisasi rakyat untuk menuntut kebijakan redistributif seperti Reforma Agraria bukanlah perkara mudah. Lebih dari satu dekade Reformasi, kini malah hadir kecenderungan anti-demokrasi yang nampak dari disahkannya UU Organisasi Masyarakat dan dibahasnya RUU Keamanan Nasional yang ditengarai akan membatasi kebebasan berpendapat dan berkumpul sebagaimanan diamanatkan konstitusi. Sunardi pada bab 5 menguraikan bahwa ancaman demokrasi ini mencerminkan bias negara terhadap kepentingan pasar. Mirip dengan logika kekuasaan Orde Baru, pemerintah pasca Reformasi berupaya meredam konflik sosial melalui kontrol negara yang kuat untuk menciptakan stabilitas politik. Hanya dengan stabilitas, negara dapat menciptakan kondisi kondusif bagi investasi (asing). Bukan berlebihan jika tanda-tanda totalitarianisme ini perlu segera diwaspadai.

Kecenderungan sebaliknya justru ditemukan di belahan dunia lain. Hugo Chavez yang dipilih secara demokratis sebagai Presiden Venezuela pada 1998 memberi jalan bagi kian berkembang biaknya organisasi rakyat. Di tahun 2002, sebuah upaya kudeta terhadap Chavez digagalkan oleh ratusan ribu orang yang menjejali jalanan Venezuela. Bak jamur di musim penghujan, grakan rakyat kian tumbuh pesat pasca kudeta yang gagal. Seperti ditunjukkan Utomo di bab 6, sebanyak 240 Dewan Lokal, 1000 komune, 40.000 dewan komunal dibentuk sebagai wadah pengorganisiran kekuatan rakyat. Tetapi bahkan dengan kekuatan yang demikian, Chavez tetap membiarkan kekuatan oposisi menikmati alam demokrasi, termasuk kekuatan oligarkis yang menguasai media massa swasta. Kuatnya pengorganisiran rakyat mempermudah pelaksanaan program-program pro-kesejahteraan dengan melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan kaya yang digunakan untuk menyediakan pelayanan kesehatan dan pangan murah, akses pendidikan yang kian ramah terhadap orang miskin, dan pembentukan koperasi-koperasi. Apa yang umumnya disebut “Sosialisme Abad 21” ini tengah tumbuh mekar di Venezuela. Tetapi sejak wafatnya Chavez di tahun 2013, kekuatan oposisi terus berupaya menekan Presiden pengganti Chavez dan menghancurkan program-program kerakyatan yang telah diinisiasi sebelumnya. Pada akhirnya, masa depan sosialisme di Venezuela akan bergantung pada adu kekuatan diantara mereka yang berupaya menciptakan tatanan keadilan-egalitarianisme yang bertopang pada redistribusi, melawan mereka yang hendak merestorasi agenda neoliberal.

Dominannya kekuatan yang mendukung liberalisasi bahkan terlihat lebih jelas di sektor pertanian Indonesia. Proses deregulasi dan privatisasi pertanian mempermulus ekspansi korporasi pertanian dengan akibat kian tersingkirnya petani kecil. Proses yang sejatinya telah dimulai sejak Revolusi Hijau pada dekade 1970an ini akhirnya hanya memberi manfaat pada petani pemilik lahan besar. Dampak lebih lanjutnya sebagaimana ditunjukkan oleh Riawanti pada bab 7 ialah sektor pertanian tidak lagi menarik bagi sebagian besar orang. Secara khusus, generasi muda yang diharapkan meneruskan pembangunan pertanian lebih tertarik bekerja di sektor lain yang menjanjikan penghasilan lebih tinggi. Tidak hanya itu, upaya menarik generasi muda ke pertanian juga gagal dikarenakan tidak adanya konsep pertanian berbasis faktor produksi pangan. Sebagai tambahan, akses teknologi pertanian yang terbatas membuat banyak orang, termasuk pemuda tidak melihat pertanian sebagai sektor yang menjanjikan. Upaya untuk menarik kembali minta orang pada pertanian mensyaratkan diadopsinya kebijakan redistributif yang mampu menyediakan sarana produksi pertanian memadai bagi mereka yang mau bertani.

Pertanian kian mengalami tantangan berat di tengah maraknya pengambil-alihan lahan produktif pertanian oleh perusahaan-perusahaan besar. Pada bab 8, Yudhiyansyah menjelaskan konflik agraria di Urut Sewu Kebumen antara petani pemilik lahan dengan perusahaan dan juga militer (TNI AD). Konflik dipicu tidak lain dari upaya perusahaan untuk melakukan eksplorasi pertambangan di kawasan pertanian yang dimiliki petani. Uniknya, perusahaan meminta ijin eksplorasi ke TNI AD yang mengklaim menguasai tanah sengketa. Sebaliknya, petani berhasil menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan lahan mereka dan karenanya berjuang menentang klaim militer dan upaya perusahaan untuk menambang. Upaya pengambil-alihan tanah seperti ini memperlihatkan betapa kekuatan lama dalam hal ini militer tetap memainkan peran krusial. Bisnis militer, sebagaimana juga telah disinggung sebelumnya dalam hal ini bukan hanya menghambat agenda profesionalisasi TNI, tetapi juga bisa berdampak pada hilangnya tanah bagi para petani. Tetapi petani memang bukan hanya mereka para pemilik lahan. Pekerja pertanian yang tidak memiliki lahan (buruh tani) juga menambah pelik konflik agraria yang terjadi. Alih-alih mendukung petani pemilik lahan, mereka cenderung setuju dengan langkah militer. Ini memperlihatkan bahwa konflik agraria kurang memungkinkan hanya dilihat sebagai semata konflik antara petani vs korporasi (negara), namun konflik agraria juga melibatkan pertarungan diantara petani itu sendiri yang terdiferensiasi ke dalam kelas sosial yang berbeda.

Perjuangan mereka yang bekerja di sektor pertanian juga beriringan dengan perjuangan buruh di sektor jasa. Konflik perburuhan tidak hanya terjadi di kantong-kantong kawasan industri di Jakarta maupun Surabaya. Sebagaimana dibahas oleh Baskara di bab 9, pertarungan antara buruh dengan pengusaha juga terjadi di Yogyakarta. Konflik yang terjadi di sebuah perusahaan penyedia transportasi publik, PT. Jogja Tugu Trans (JTT) diwarnai dengan aksi mogok puluhan sopir bus Trans Jogja yang sempat melumpuhkan transportasi di kawasan Malioboro. Aksi mogok didorong oleh berbagai soal normatif: dari tuntutan untuk mempekerjakan kembali pekerja yang di PHK sepihak, tuntutan  pembayaran upah sesuai dengan kontrak hingga tuntutan agar pekerja di perusahaan yang bekerja lebih dari tiga tahun diangkat menjadi pekerja tetap. Bukan hanya memikirkan nasibnya sendiri, buruh yang mogok juga memperjuangkan persoalan publik yang lebih luas. Mereka menuntut pengungkapan secara tuntas kasus korupsi di PT. JTT yang telah turut merugikan buruh karena selisih gaji antara yang ada di kontrak dengan yang benar-benar dibayarkan ikut dikorupsi. Terkait dengan persoalan ini, buruh juga menyuarakan pentingnya perbaikan fasilitas bus trans jogja yang terbengkalai akibat korupsi dan salah urus. Meski tidak semua tuntutannya terpenuhi, buruh memperoleh pembelajaran yang penting selama ikut dalam perjuangan. Mereka kian sadar bahwa ikut berorganisasi, berserikat maupun terlibat dalam advokasi ialah senjata yang bisa mereka asah untuk berhadapan dengan pemilik kapital.

Jika perjuangan buruh memiliki landasan hukum yang kuat, hal demikian belum menjadi kasus bagi pekerja rumah tangga (PRT). Mereka bukan hanya tidak diupah sebagaimana aturan buruh formal yang diatur undang-undang, tetapi berbagai kasus penyiksaan, penganiayaan dan berbagai bentuk kekerasan lain yang menimpa PRT hampir menjadikan mereka tidak ubahnya seperti budak belian. Upaya melindungi PRT dilakukan oleh sebagian kelompok masyarakat dan anggota dewan dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU PRT) di tahun 2004. Tetapi setelah lebih dari sepuluh tahun di DPR, RUU PRT tidak kunjung disahkan. Subandrio di bab 10 menjelaskan bahwa kegagalan pengesahan RUU PRT tidak terlepas dari konteks pertentangan kelas sosial di Indonesia yang memiliki warisan historis sejak jaman Sukarno. Di masa ini, kekuatan kelas-kelas pekerja seperti yang terorganisir dalam wadah serikat buruh dan serikat tani memainkan peran krusial dalam menentukan kebijakan. Tetapi pembantaian massal terhadap PKI dan organisasi-organisasi rakyat pasca peristiwa 1965 “…menghasilkan pembalikan tren penting dalam sejarah politik massa itu sendiri yang awalnya independen; terjadi pengkonsentrasian kekuasaan di tangan elit, stratifikasi sosial yang kian banyak, dan keterpurukan posisi pekerja dan petani (kaum buruh)”. Tren ini mencapai puncaknya di masa Suharto dan meskipun pasca Suharto sudah ada upaya membangkitkan pengorganisasian kelas pekerja, namun belum mampu menandingi kekuatan kelas kapital. Dalam konstelasi seperti ini, NGO memainkan peran krusial dalam pengadvokasian PRT. Masalah kian pelik mengingat kekuatan NGO yang sudah terbatas dalam kontestasi kelas yang tidak memihak kelas pekerja itu, umumnya anggotanya masih sedikit dan belum terhubung dengan pengorganisasian pekerja di sektor lain seperti buruh industri maupun buruh tani.

Belum terorganisasinya gerakan rakyat dengan baik juga dialami gerakan mahasiswa. Lagi-lagi konteks historis pasca 1965 menjadi penting. Novianto di bab 11 memperlihatkan, gerakan mahasiswa yang lahir berbarengan dengan terbentuknya rezim Suharto merupakan gerakan regresif yang tidak hanya abai pada nasib kelas pekerja, namun justru secara aktif menempatkan dirinya sebagai penopang rezim pemerintahan dengan memisahkan dirinya dengan massa kelas pekerja. Lebih jauh, gerakan mahasiswa saat itu juga berdalih di balik anjuran moral dengan menganggap dirinya netral secara kelas sosial dan politik, dengan hanya berkepentingan untuk membuat perubahan lebih baik ‘bagi semua’. Novianto menilai, gerakan mahasiswa seperti ini yang juga masih mendominasi gerakan pasca Reformasi tidak akan mampu menjadi pelopor emansipasi sosial. Gerakan mahasiswa hanya bisa menjadi agen pembebasan sosial ketika mereka memiliki ideologi kelas yang jelas. Inilah gerakan mahasiswa yang bisa disebut sebagai kekuatan progresif.

Ketika kekuatan kelas pekerja belum terorganisasi dengan baik, pada sisi sebaliknya kekuatan-kekuatan elit lama menggunakan sentimen otonomi daerah untuk mereorganisasikan kekuasaannya kembali dengan pengaktifan kembali lembaga swapraja. Salah satu kebangkitan swapraja yang menyita perhatian ialah kasus Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setelah UU Keistimewaan disahkan pada 2012, konsolidasi kekuasaan dimulai dengan salah satunya ‘menertibkan’ kembali apa yang disebut sebagai tanah Kasultanan (Sultan Ground/SG) maupun tanah Pakualaman (Pakualaman Ground/PAG). Antoro di bab 12 memperlihatkan bagaimana konflik-konflik agraria di lahan pantai Kulonprogo, Parangkusumo Bantul maupun pelarangan Hak Milik terhadap etnis tertentu yang kemudian ditentang, tidak lepas dari dihidupkannya kembali Rijksblad 1918 dalam tata hukum agraria di DIY. Aturan ini yang membuat hilangnya kepastian hukum dan hak-hak atas tanah yang sebelumnya telah dijamin oleh UU Pokok Agraria 1960. Jika tidak ada perubahan kebijakan yang berarti dalam waktu dekat, Kasultanan dan Pakualaman berpotensi menjadi pemilik tunggal dari seluruh tanah di DIY sekaligus pengatur tata guna tanah tersebut dengan hilangnya hak milik bagi mereka yang selama ini telah memiliki dan menguasai tanah di DIY.

Problem ketimpangan kelas juga beriringan dengan masalah ketimpangan spasial di Indonesia. Papua, dengan segala potensi kekayaan alamnya bukannya memberikan kesejahteraan bagi mayoritas penduduknya, tapi malah menjadi ladang derita. PT. Freeport yang mengakumulasi kekayaan dengan mengeruk emas di Papua justru hanya menyisakan pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan. Pendekatan pemerintah Pusat terhadap Papua yang lebih condong pada pendekatan keamanan daripada pendekatan kesejahteraan juga malah makin memicu konflik di Papua. Tentu saja, pendekatan kesejahteraan melalui otonomi khusus dengan penggelontoran uang ke Papua telah dilakukan pemerintah Pusat. Tapi sebatas hanya mengalirkan uang tanpa turut mengawasi penggunaannya bagi pembangunan Papua hanya menghasilkan penyelewengan dana yang luar biasa besar. Luthfia di bab 13 menggambarkan betapa elit-elit di Papua tanpa sungkan menikmati uang korupsi dengan mengabaikan pembangunan bagi mayoritas warga Papua. Dalam konteks inilah, bentuk protes sebagian orang Papua terhadap ketidakadilan yang terjadi di depan mata mereka tidak bisa dengan serta merta dilihat sebagai upaya memisahkan diri dari Indonesia. Hanya dengan kehadiran negara yang terbukti membawa kebaikan bagi sebagian besar orang Papua, persoalan di negeri Cenderawasih dapat diupayakan untuk diselesaikan.

Uniknya, ketimpangan spasial dijadikan salah satu alibi bagi suatu mega-proyek pengorganisasian ruang dalam wujud MP3EI. Sebagaimana dijelaskan Effendi pada bab 14, “…tata ruang investasi dalam MP3EI secara langsung mengatur bagaimana kawasan—setiap lokasi—dapat dieksploitasi sedemikian rupa sehingga menghasilkan akumulasi kapital”. Retorika yang biasa mendukung MP3EI ialah hadirnya pasar bebas yang ditopang infrastruktur memadai akan merangsang tumbuh-kembangnya sektor swasta sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan akhirnya mengurangi kemiskinan. Tetapi yang jarang diperhatikan, sisi lain dari pertumbuhan semacam itu ialah tumbuhnya kantong-kantong kelas pekerja yang umumnya miskin. Sebagai bagian dari kepengaturan tata ruang, MP3EI juga tidak sungguh-sungguh berupaya menjaga relasi seimbang antara manusia dan alam. Perencanaan tata ruang tidak lebih sebagai bagian dari reorganisasi ruang bagi akumulasi kapital. Lumrah saja jika kemudian konflik agraria dan apa yang disebut feonomena ‘perampasan tanah’ kian marak terjadi di Indonesia.

Konflik sosial lain yang terus terjadi ialah aksi teror yang mengatasnamakan agama. Aksi teror yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga makin terkikisnya jaminan rasa aman di tengah masyarakat. Merespon aksi teror, sebagaimana dijelaskan Goraahe di bab 15, negara juga cenderung melakukan aksi teror (kekerasan) yang ditujukan pada para terduga teroris. Bukan hanya itu, negara juga kian melebarkan penggunaan kekuasaan terhadap seluruh masyarakat dengan mengatasnamakan ‘perang terhadap terorisme’. Dalam versi mutakhir, muncul wacana pelibatan militer (TNI) dalam penanganan terorisme. Tetapi nampaknya berbagai upaya melawan terorisme saat ini tidak berhasil menciptakan rasa aman yang dikehendaki masyarakat. Sebaliknya, penanganan terorisme yang condong ke penggunaan kekerasan, bahkan memicu terjadinya aksi teroris di kemudian hari. Para anggota jaringan teroris tidak bisa menerima dengan perlakukan aparat terhadap terduga pelaku teror yang mereka anggap tidak adil dan sewenang-wenang. Spiral kekerasan ini bahkan meluber ke mereka yang belum menjadi anggota teroris. Banyak pemuda, tidak hanya dari kalangan tidak mampu, tetapi dari kalangan kaya dan berpendidikan juga tertarik dengan ideologi jihad teroris karena sentimen ketidakadilan yang diterima para terduga teroris.

Meskipun pelaku terorisme juga berasal dari kalangan kaya dan berpendidikan, tetapi bisa dilihat juga bahwa banyak dari mereka berlatar belakang kelas pekerja yang secara ekonomi tidak berkecukupan. Dalam hal ini, kita perlu menengok kenyataan pahit bahwa mayoritas pekerja kita adalah pekerja informal seperti tukang parkir, pedagang asongan, tukang bangunan, buruh tani dan pekerja serabutan lain yang umumnya kurang produktif dengan penghasilan amat rendah. Habibi di bab 16 melihat tumbuh suburnya mereka yang dalam literatur bisa disebut sebagai ‘informal proletariat’ ini tidak lepas dari proses akumulasi kapital di dua sektor sekaligus yakni pertanian dan industri. Di sektor pertama, maraknya perampasan tanah petani di tengha ketimpangan penguasaan tanah yang akut membuat makin sedikit petani pemilik lahan sementara makin banyak petani gurem dan buruh tani. Mereka yang tidak punya lahan namun enggan bekerja di pertanian terpaksa mencari pekerjaan di sektor lain baik industri maupun jasa. Sayangnya, industri tidak cukup mampu mencetak pekerjaan produktif yang memadai. Pasca krisis ekonomi 1998, bahkan telah terjadi gejala de-industrialisasi dini yang memperkecil kontribusi industri bagi ekonomi nasional. Sebagai pilihan akhir, pekerja akhirnya terjun dengan bekerja di sektor jasa secara informal baik di pedesaan maupun perkotaan, atau bolak-balik diantara keduanya untuk bisa sekedar bertahan hidup. Tanpa perubahan arah pembangunan di kedua sektor produksi, informal proletariat akan kian membengkak.

Berbagai persoalan kebangsaan diatas menyiratkan kebijakan publik di berbagai sektor kehidupan bukan hanya tidak akan mampu menyenangkan semua pihak, tetapi sejatinya ia hingga sekarang masih memiliki bias kelas atas yang kuat. Kebijakan publik memang tidak pernah bisa menyenangkan semua pihak. Dalam hal ini, keberpihakan menjadi prinsip dan isu penting ketika memperdebatkan kebijakan. Kita bisa bertanya dan berdebat mengenai makna keberpihakan. Tetapi makin akutnya ketimpangan sosial di Indonesia di tengah tumbuhnya ekonomi (World Bank, 2015) memberi petunjuk kepada siapa mestinya kita berpihak. Kelas pekerja yang miskin dan rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan tetaplah mayoritas dari jumlah penduduk. Meski dukungan kepada mereka tentu saja amat penting, namun di tangan mereka pula perubahan sosial yang lebih besar dapat dilakukan. Sudah bukan lagi saatnya kita masih bergantung pada datangnya ‘komitmen politik’ elit politik maupun birokrasi untuk melakukan perubahan. Politisi mapan banyak yang terjerat korupsi dan tidak bisa diharapkan sementara birokrasi laksana menjadi batu yang tidak bisa bergerak tanpa ditendang dari luar (Pramusinto, 2016). Dalam situasi seperti ini, gerakan sosial para pekerja miskin menjadi harapan perubahan kebijakan. Buku ini adalah dukungan terhadap upaya memperkuat gerakan semacam itu. Selamat membaca dan berefleksi setelah membaca buku yang ditulis oleh anak-anak muda yang peduli kepada persoalan bangsanya ini. Semoga diskusi mingguan ini dapat terus terjaga dan bahkan ditingkatkan kualitas pemikirannya di masa mendatang.

Sekip, Juli 2016

Tim Editor

 

Referensi,

Pramusinto, Agus (2016), “Mendorong Perubahan Dari Luar: Kearah Birokrasi Indonesia Yang Demokratis dan Melayani”, Pidato Pengukuhan Guru Besar UGM, 1 Maret

The World Bank, (2015), “Indonesia: Rising Inequality Risks Long-Term Growth Slowdown”, Press Release, December 8