MAP Corner-Klub MKP 16 Mei 2017
Pada Senin, 08 Mei 2017 pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yaitu Wiranto menyatakan pembubaran dan pelarangan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Itu karena HTI dinilai tidak memiliki peran positif dalam kehidupan bernegara & berupaya mengganti pancasila. Proses pembubaran dan pelarangan organisasi HTI ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam sejarah panjang Indonesia, bukan hanya HTI saja yang pernah dilarang dan dibubarkan oleh pemerintah. Akan tetapi juga ada Partai Masyumi, PSI, PKI, dan terakhir PRD.
Pro-kontra pun mengemuka. Pihak yang setuju pembubaran menilai HTI memang seharusnya dilarang, karena HTI ingin merubah dasar negara menjadi Khilafah Islam. Sementara yang kontra menilai pembubaran & pelarangan tersebut telah menciderai demokrasi. Apa sebenarnya garis politik dan cita-cita dari HTI? Apakah tindakan pembubaran & pelarangan terhadap organisasi politik dapat menyelesaikan permasalahan bangsa? bagaimana perspektif demokrasi melihat ini? Dan apa implikasi adanya pembubaran & pelarangan terhadap organisasi politik?