Kontroversi Terus Bergulirnya Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
“Soeharto jelas tidak layak diberikan gelar pahlawan nasional, sebab selama 32 tahun memimpin, dia lebih banyak memberikan dampak negatif dari pada dampak positif. Atau bisa dikatakan, pembangunan yang dia lakukan selama itu, jasanya lebih banyak merusak dari pada manfaat yang diberikan kepada rakyat Indonesia”. Inti diskusi MAP Corner ini telah dipaparkan oleh Purwanta (Dosen Sejarah Universitas Sanata Dharma) pada hari Selasa, 8 November 2016 dan sekaligus menjadi argumentasi tulisan ini.
Setiap tanggal 10 November rakyat Indonesia memperingatinya sebagai hari pahlawan. Namun akhir-akhir ini muncul pro kontra ditengah publik, karena kembali munculnya nama Soeharto diusulkan untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Upaya mendorong agar Soeharto ditetapkan sebagai pahlawan memang sejak beberapa tahun terakhir sedang gencar dilakukan, namun juga dengan gencar mendapat penolakan dari masyarakat. Pertanyaanya, bagaimana sejarah panjang perjalanan hidup Soeharto dalam gelanggang politik Indonesia? Mengapa upaya pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto memicu gelombang besar penolakan dari masyarakat? Apa yang salah dari seorang Soeharto? Adakah implikasi yang terjadi ketika Soeharto ditetapkan sebagai pahlawan nasional?
Adalah ambisi besar Partai Golkar mengusulkan Soeharto agar jadi pahlawan nasional. Sempat gagal pada tahun-tahun sebelumnya, pertengahan Mei 2016 lalu, Partai Gokar kembali mengusulkan Soeharto melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa yang telah digelar sebagai hasil keputusan bersama. Sebagai wujud apresiasi jasa atas kepiawaian Soeharto dalam membangun Indonesia selama 32 tahun lamanya menjadi dasar argumentasi utamanya (Viva News, 2016). Pada tahun 1983, MPR telah memberikan gelar kepada Soeharto sebagai Bapak Pembangunan (detik News, 2010), ternyata masih dinilai belum sebanding atas besarnya jasa yang telah diberikan bagi masyarakat Indonesia.
Pendekatan dan lobi kepada pemerintah serta semua fraksi dalam rangka sosialisasi kelayakan gelar pahlawan bagi Soeharto telah dilakukan partai berlambang pohon beringin ini. Termasuk upayanya melobi kesemua pihak agar pencabutan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 segera dilakukan (Tempo, 2016). Para tokoh ternama seantero Indonesia, seperti; Abu Rizal Bakri (Kompas, 2016), Fadli Zon (Kompas, 2016), Fahri Hamzah (Okezone News, 2015), Kivlan Zein seorang Jendral (Purn) TNI (Viva News, 2016) menjadi garda depan pejuang pemberian gelar pahlawan nasional tersebut. Tidak hanya kalangan itu, Ormas Parsindo juga mendesak untuk segera menyematkan gelar pahlawan bagi Presiden Indonesia kedua ini (Metrotvnews, 2015).
Sayangnya, sejak wacana ini kian kencang dihembuskan oleh partai beringin dan para pendukungnya tersebut, gelombang suara penolakan dari masyarakat juga semakin banter dan mengalir sangat deras (Viva News, 2016). Kemudian, usulan Soeharto jadi pahlawan nasional memicu kontroversi (Kompas, 2016). Bagi mereka yang pro Soeharto, Purwanta mencoba menilai kontribusi Soeharto dari beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pada masa itu, yakni dari aspek kebijakan pangan dan pendidikan sebagai contohnya. Kebijakan ini memang sangat dirasakan rakyat Indonesia, dari makanan yang bisa dikatakan tidak layak berganti dengan beras menjadi andalannya. Begitu juga perubahan dirasakan di bidang pendidikan, berbagai beasiswa diberikan sehingga rakyat banyak yang bisa bersekolah.
Sebaliknya, bagi mereka yang kontra Soeharto, Purwanta telah menilai bahwa apa yang dilakukan Soeharto selama 32 tahun, pada faktanya menunjukkan lebih banyak negatifnya dari pada dampak positifnya yang telah disebutkan dalam contoh. Sepanjang sejarah Soeharto, dia berkarir di dunia militer, dia berasal dari keluarga yang sederhana bukan bangsawan, namun dikenal publik ketika peristiwa Serangan Umum. Jadi tidak heran waktu Soeharto jadi presiden, militer sangat dominan pengaruhnya. Dampaknya adalah selama sipil dibawah militer, jalannya demokrasi pasti terganggu dan terancam, inilah yang bisa dirasakan sampai saat ini.
Dalam kediktatorannya, tidak ada yang berani bicara dan dibungkam atas apa yang dia lakukan. Baru tahun 1998 peristiwa reformasi terjadi, kemudian memaksa Soeharto turun dari kursi Presiden. Namun, selama 32 tahun itu pula, pembangunan yang dilakukan terhadap kekayaan Indonesia lebih banyak dirusak dari pada manfaatnya yang diberikan untuk rakyat. Hal ini ditandai dengan dikeluarkan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing untuk memberikan akses seluas-luasnya terhadap perusahaan-perusahaan multinasional untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia. Bahkan peraturan tersebut menjamin tidak akan dilakukannya nasionalisasi perusahaan asing yang ada di Indonesia (Robinson, 2012). Bisa kita lihat sampai saat ini, perusahaan asing tetap bercokol dan masih eksis seperti Freeport, Exxon, Newmont.
Selain itu, peristiwa berdarah pembantaian 1965, meskipun menurut Purawanto bukan skenario sepenuhnya oleh Soeharto, namun Soeharto yang harus tanggungjawab karena dari Soeharto-lah yang menunjuk pertama kali bahwa PKI sebagai dalang pemberontak yang perlu dihabisi dengan dalih kepentingan negara. Bisa dikatakan bahwa Soeharto menjadi pemimpin ditempuh melalui jalan darah. Setelah Soekarno berhasil dilengserkan dan mengantikanya pada 1967, pembunuhan massal terhadap golongan Kiri Indonesia menjadi pondasi bagi berdirinya rezim Orde Baru yang disponsori AS (Habib, 2016).
Data yang berhasil dicatat KontraS atas kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan selama rezim Orde Baru pimpinan Soeharto mencapai 15 kasus pelanggaran HAM berat, antara lain pembantaian massal 1965 (1.500.000 jiwa), Penembakkan misterius “Petrus” 1981- 1985 (500 jiwa), Kasus di Timor Timur 1974-1999 (100.000 jiwa), DOM di Aceh 1976-1989 (1.958 jiwa), DOM di Papua 1967-1998 (906 jiwa), Kasus Dukun Santet Banyuwangi 1998 (Ratusan jiwa), Kasus Marsinah 1995 (1 korban jiwa), Talangsari Lampung 1989 (803 korban jiwa), Kasus Trisakti 1998 (685 korban jiwa), 10 Mei 1998 (1.308 korban jiwa), Kasus Semanggi I 1998 (127 korban jiwa), Penculikan Aktivis 1997-1998 (23 korban jiwa), Tanjung Priok 1984 (79 korban jiwa), 27 Juli 1996 (311 korban jiwa). Kasus-kasus tersebut hingga saat ini belum menemukan kejelasan untuk penyelesaiannya (Habib, 2016), sekaligus menjadi bukti-bukti bercak noda berdarah yang telah berhasil ditinggalkan selama menahkodai bangsa ini.
Dengan demikian dapat dilihat lebih jelas, bahwa jika Soeharto diberikan gelar pahlawan nasional dari pemerintah berarti negera ini tidak beres dan telah mengabaikan nilai kemanusian yang telah dilanggar ujar salah satu peserta diskusi. Kemudian, Purwanta juga berpendapat menguatkan bahwa itu salah satu implikasi yang akan terjadi jika Soeharto menyandang gelar pahlawan nasional. Implikasi yang lain adalah perilaku-perilaku jeleknya akan ditiru, segala bentuk jalan darah demi kekuasaan menjadi wajar dilakukan, menekan dengan kekuatan senjata diperboleh, idiologi yang berakhiran isme-isme jelas dilarang, padahal pahlawan itu dijadikan sebagai panutan, sementara Soeharto tidak memiliki hal itu. Jadi tidaklah pantas Soeharto menyandang gelar tersebut.
Dari sesi akhir diskusi, pertanyaan yang tidak boleh diabaikan dan justru menarik pemikiran lebih jauh telah diutarakan dari salah satu peserta diskusi yaitu jika argumentasi dan bukti-bukti telah menunjukkan demikian, jadi sebenarnya ada agenda apa dibalik para pejuang Soeharto yang pada ngotot untuk dijadikan sebagai pahlawan nasional?. Terasa janggal dan meragukan jika dalih yang diperjuangkan hanya sebagai bentuk apresiasi jasa yang diberikan, apabila berbagai bukti sejarah menunjukkan kepada kita lebih banyak negatifnya dari pada positifnya. Sekali lagi, ada apa dibalik perjuangan mereka (para pejuang) Seoharto?
Oleh: Fajar Sidik
Adakah aturan yang mengikat sebelumnya mengenai hal ini?