Pembangunan Pariwisata di Jogja Untuk Siapa?: Dinamika Konflik dan Permasalahan Tata Kelola
Pariwisata telah menjadi salah satu sektor andalan berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Gunung Kidul (Provinsi DI Yogyakarta). Hal tersebut karena sektor pariwisata menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Kunjungan wisata pun semakin meningkat setiap tahunnya, pada tahun 2015 tercatat sebanyak 2,64 juta wisatawan yang masuk ke Gunungkidul dan 80% diantaranya telah mengunjungi destinasi wisata pantai. Ledakan kunjungan wisatawan itu membuat Pemkab Gunungkidul mendapatkan PAD sebesar 20,9 Milyar (Kompas, 2015).
Gunungkidul saat ini terkenal dengan destinasi wisata pantai yang indah, salah satunya adalah destinasi wisata pantai Watu Kodok. Pantai itu awalnya merupakan kawasan yang tidak terawat, namun kini telah berubah menjadi kampung pesisir dan menjadi salah satu destinasi wisata pantai yang banyak dikunjungi di Yogyakarta. Rugiyati (warga Watu Kodok dan aktivis Paguyuban Kawula Pesisir Mataram) mengungkapkan bahwa pembukaan dan pengelolaan destinasi pantai Watu Kodok pertama kali dilakukan oleh masyarakat setempat. Itu karena tidak adanya inisiatif dari pemerintah mengembangkan potensi kawasan pantai di Watu Kodok sebelumnya.
“Namun sejak akhir tahun 2012 pasca berlakunya Undang-Undang Keistimewaan (UUK), kraton Yogyakarta mengklaim kalau kawasan disepanjang Watu Kodok itu merupakan tanah hak milik Kraton atau Sultan Ground (SG)” ungkap Rugiyati dalam diskusi MAP Corner-Klub MKP. Adanya klaim SG, telah memercikan konflik antara masyarakat dengan pihak Kraton Yogyakarta. Masyarakat Watu Kodok menyikapi klaim SG di ruang hidup mereka dengan membentuk organisasi dan jejaring gerakan yang diberi nama Paguyuban Kawulo Pesisir Mataram (PKPM).
Klaim bahwa kawasan disepanjang Watu Kodok merupakan SG, telah memberi kewenangan bagi pemerintah untuk melakukan kepengaturan terhadap kawasan itu. Di sisi yang lain menempatkan masyarakat pada posisi semakin rentan dan terancam disingkirkan.
Sektor pariwisata pantai Gunung Kidul yang meningkat pesat pada beberapa tahun terakhir telah membuat berbagai investor berebut menanamkan modalnya. Kawasan pantai di Gunung Kidul dulunya sepi, tapi sekarang pantainya menjadi destinasi primadona. Kini masyarakat lokal harus berkompetisi langsung dengan berbagai investor bersama pemerintah yang menerapkan konsepsi pembangunan pariwisata skala besar. Di Kecamatan Saptosari, lahan seluas 160 hektare yang berlokasi di Desa Kanigoro dan Desa Krambilsawit, saat ini telah dikuasai oleh investor dan akan dibangun resort dan hotel.
Begitupula di perisir Pantai Kapen-Watu Kodok yang bahkan telah terjadi penggusuran. Itu karena para Investor mengklaim memiliki surat dari kesultanan Yogyakarta. Mereka berencana membangun resor privat. Rugiyati menyatakan bahwawWarga digusur dengan dasar surat kekancingan (pemberian hak pakai-sewa menyewa) dari Panitikismo Kasultanan Ngayogyakarta—yang mengklaim tanah pesisir Watu Kodok sebagai tanah SG.
Keadaan itu memaksa masyarakat pesisir Pantai Kapen – Watu Kodok untuk angkat kaki dari tempat tinggalnya. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul kemudian berupaya menertibkan gubuk, tempat makan dan fasilitas penunjang pariwisata lainnya yang telah di bangun oleh Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) secara mandiri.
“Penggusuran tersebut menimbulkan konflik antara masyarakat pesisir dengan investor dan antar masyarakat pesisir” ungkap Rugiyati.
Kondisi masyarakat saat in tidak saja mengalami konflik vertikal, namun juga konflik horizontal antara masyarakat pesisir yang pro dan kontra terhadap penggusuran. Masyarakat yang pro terhadap penggusuran merasa 1) Harus mematuhi serat kekancingan karena merupakan perintah Sultan akibat adanya Undang-Undang Keistimewaan (UUK) dan 2) Mendukung investasi dengan dalih pembangunan dan perbaikan kehidupan masyarakat setempat.
Menurut Pitra Hutomo dari Institute Visual Art Achieve (IVAA) bahwa konflik horizontal rentan terjadi di daerah pariwisata antara kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dengan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pokdarwis tidak memiliki struktur ditatanan pemerintah daerah. Selain itu, Pitra menambahkan bahwa nalar akal sehat kita telah dipermainkan dengan adanya UUK yang harus dipatuhi dan ditaati oleh seluruh masyarakat Provinsi DIY. Selain itu Pitra Hutomo menjelaskan bahwa pembangunan sektor pariwisata menguntungkan beberapa pihak tertentu karena keuntungan pariwisata kebanyakkan keluar daerah. Itu karena investor kebanyakan dari luar daerah DIY dan Luar negeri.
Problem Wisata di Kota Jogja
Sementara itu, Janianton Damanik (Guru Besar FISIPOL UGM) dalam diskusi bertajuk “Pembangunan Pariwisata Untuk Siapa?” lebih menyoroti tentang problem pariwisata di Kota Yogyakarta.
Menurut Janianton, ekspansi modal di Yogyakarta semakin menguat selama 10 tahun terakhir. Hal itu disatu sisi telah meningkatkan PAD Yogyakarta, namun disisi yang lain menyebabkan keruwetan tata kota dan tersingkirnya masyarakat lokal.
Ledakan kunjungan pariwisata di Jogja berjalan beriringan dengan ledakan pembangunan hotel-hotel untuk tempat singgah. Janianton Damanik mengungkapkan bahwa pembangunan hotel-hotel tersebut seperti tidak terkontrol padahal tingkat hunia hotel di DIY hanya 65,85%. Ekspansi hotel yang hanya memiliki motif untuk mengejar keuntungan, menurut Janianton telah menyebabkan dua problem utama: 1) membuat hotel-hotel jauh dari budaya lokal padahal DIY terkenal sebagai kota budaya; 2) tren kapitalisme telah memunculkan monopoli, ketika hotel-hotel berbintang saling banting harga sehingga memangsa hotel-hotel lokal seperti hotel Melati. Adanya free fight dalam arena pasar bebas membuat hotel-hotel berbintang dengan modal dari luar DIY ini lebih unggul karena menawarkan fasilitas yang lebih tinggi dengan harga yang relatif sama.
Gambar 1. Peta Sebaran Hotel dan Harga Penginapan di Jogja
Pandangan dari Janianton tentang larinya kue-kue pembangunan pariwisata ke luar Jogja dan tereksklusinya pemodal hotel lokal mendapat kritikan dari Dodo (aktivis Jogja Ora Didol) pada saat sesi tanya jawab. Dodo melihat bahwa tidak peduli apakah itu modal lokal atau modal dari luar jogja atau bahkan modal asing tidak ada bedanya ketika konsepsi yang dibawa adalah pembangunan pariwisata skala besar. Hal itu menurut Dodo akan tetap sama yaitu membuat masyarakat lokal yang ekonominya menengah kebawah hanya sebagai penonton dan sangat rentan menjadi korban eksklusi kompetisi mencari keuntungan antara para pemodal.
Namun baik Janianton maupun Dodo memiliki pandangan yang hampir sama, bahwa pembangunan besar-besaran hotel telah berkontribusi menciptakan 2 masalah utama. Yaitu terjadinya krisis air bersih dan kemacetan Jogja yang semakin parah.
Dalam menutup diskusi MAP Corner-Klub MKP bertajuk “Pembangunan Pariwisata Jogja Untuk Siapa?”, Janianton Damanik mengungkapkan bahwa diperlukan peran Perguruan Tinggi untuk mengkaji berbagai permasalahan sosial di masyarakat salah satunya mengenai konflik pada sektor pariwisata tersebut. Ditambahkan oleh Janianton perlu dibentuk organisasi lokal seperti Paguyuban dengan tujuan menguatkan masyarakat lokal. Sehingga, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan pariwisata perlu ditingkatkan. ***
Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) merupakan daerah wisata yang banyak diminati oleh wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara. D.I Yogyakarta memiliki beragam jenis bentuk kepariwisataan, baik itu wisata budaya, wisata alam, maupun wisata jenis lainnya. Sektor pariwisata merupakan bagian penting dalam membangun suatu daerah, karena dari pariwisata ini diharapkan dapat diperoleh devisa, baik dalam penanaman modal asing maupun dalam industry pariwisata dan itu semua akan kembali lagi ke masyarat.
Mudah2n jogja selalu aman dari konflik. Pertama kali berkunjung be yogya sungguh sangat berkesan dan ingin suatu saat bisa mengunjungi banyak tempat wisata disana. Makanan nya pun enak2 dan bersahabat dengan isi dompet.
Dalam pengembangan tempat wisata pasti akan ada pro kontra, terutama masyarakat yang terkena dampak.