mapcorner.wg.ugm.ac.id
Guru Besar Hukum UGM: PP Pengupahan No.78/2015 Inkonstitusional
Beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi keempat yang salah satu pointnya berisi RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Pengupahan. Beberapa hari lalu, RPP ini akhirnya disahkan oleh Pemerintah menjadi PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Bagaimana respon buruh terhadap kebijakan ini? Apakah pengaturan ini sejalan dengan tujuan upah layak yang diamanatkan undang-undang ketenagakerjaan? Pertanyaan-pertanyaan ini yang menjadi pemantik diskusi MAP Corner-Klub MKP, selasa 27 Oktober. Restu Baskara (Federasi Perjuangan Buruh Indonesia) dan Kinardi (Aliansi Buruh Yogjakarta) mengajukan penolakan terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tidak memihak buruh. Mereka juga mengecam PP pengupahan sebagai perwujudan rezim baru buruh murah. Terlebih buruh merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan. Paling tidak, ada beberapa hal yang menjadi keberatan utama buruh terhadap PP Pengupahan: 1. Terkait dengan formula penghitungan upah buruh yang tidak