mapcorner.wg.ugm.ac.id
Represi, Kriminalisasi, dan Upaya Penghancuran Ruang Demokrasi: Bahaya laten Orde Baru dan Sikap Gerakan Buruh
Aksi kontra-demokrasi petugas kepolisian pada saat aksi damai buruh menolak PP No.78/2015 tentang pengupahan pada 30 Oktober 2015 lalu berbuntut panjang. Pihak kepolisian, selain melakukan tindakan represif dengan melakukan pemukulan terhadap massa aksi dan perusakan mobil komando, juga menangkap 23 aktivis buruh, 1 mahasiswa dan 2 Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Kriminalisasi terhadap massa aksi damai ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia Kejadian ini merupakan rangkaian peristiwa akibat keluarnya PP No.78/2015. Peraturan pemerintah yang dipandang oleh kaum buruh sebagai perwujudan rezim buruh murah mendapat penolakan dari kaum buruh. Terlebih buruh merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan. Azmir Sahara dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengatakan bahwa sosialisasi tentang RPP Pengupahan dilakukan hanya H-3 dari tanggal pengesahan PP tersebut. Terlebih tidak ada perwakilan resmi dari serikat buruh yang diajak