mapcorner.wg.ugm.ac.id
Membincang Putusan Mahkamah Konstitusi: Outsourcing dan PKWT Langgar Konstitusi
Hampir pada setiap peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei, buruh Indonesia selalu menuntut dihapuskannya sistem kontrak dan outsourcing. Kebiasaan ini telah dilakukan sejak disahkannya UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang di dalamnya mengatur praktik Pekerjaan Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing. Tidak hanya pada Hari Buruh, tuntutan penghapusan akhirnya juga berlanjut ketika terjadi demonstrasi-demontrasi di seputar pabrik. Tuntutan itu terus menghiasi unjuk rasa-unjuk rasa buruh dalam hampir satu dekade terakhir. Kegelisahan buruh sepertinya sedikit terobati pada pertengahan bulan Januari 2012. Pada tanggal 17 bulan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagaian uji materi UU No. 13/2003 yang diajukan oleh Didik Suprijadi, pekerja dari Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML). Sebagian besar buruh gembira mendengar 'kemenangan kecil' ini. Mereka berharap, pasca putusan MK, tidak ada lagi praktik sistem kontrak dan outsourcing di Indonesia.