mapcorner.wg.ugm.ac.id
Konflik Agraria, Reforma Agraria dan Diferensiasi Kelas Petani
Ratusan petani Jambi yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 untuk Trisakti (GNP 33 UUD 1945 untuk Trisakti) melakukan aksi jalan kaki sejauh 1000 km dari Jambi menuju Jakarta. Petani yang tergabung dalam aksi tersebut menuntut kejelasan nasibnya setelah bertahun-tahun terjerat konflik agraria dengan beberapa perusahaan besar yang merampas tanah mereka. Disampaikan Ahmadi Rifai, Ketua Umum Serikat Petani Nasional (STN) dalam diskusi MAP Corner-Klub MKP (5 April 2016), aksi tersebut berkomposisikan tiga konflik agraria. Pertama, konflik yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) 113 vs. PT. Asiatic Persada – dimana 3.550 ha tanah ulayat milik SAD 113 diserobot oleh PT. Asiatic Persada. Kedua, penyerobotan tanah oleh PT. PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) dan PT. Wanakasita Nusantara terhadap tanah petani di beberapa desa di Batang Hari dan Sorolangun. Dan ketiga, keberadaan Taman Nasional Berbak yang dirasa setiap tahun memperluas kawasan tersebut dengan merubah tapal